Praperadilandipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh Panitera (Pasal 78 Ayat (2) KUHAP. Tahapan acara persidangan praperadilan seperti persidangan pidana yakni: Pembacaan gugatan praperadilan dari Pemohon, Jawaban dari Termohon, lalu Pembuktian surat dan saksi - saksi dari Pemohon, Pembuktian 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID 6Sz63Jm9lF2F2YqRgEBHQJBoJ3XfeXcj-sqUjrCCJh-zImzDkA8ymg== Ketikapraperadilan sedang berlangsung maka berusaha untuk membatalkan penetapan tersangka, akan tetapi tidak dikabulkan oleh hakim. Proses persidangan terus dilanjutkan oleh hakim dan saat itu hakimnya bernama Akhmad Sayuti. Persidangan dilanjutkan sampai ke pengadilan negeri untuk sidang hukum pokok perkara. Adapun untuk sidang pokok perkara
Oleh Advokat Pertanyaan Bagaimana pengaturan Praperadilan dan mekanismenya dalam hukum positif kita? Pembahasan Kata praperadilan bagi kalangan praktisi hukum terus menerus diperbincangkan dalam diskursus hukum pidana di Indonesia. Terlebih pasca Mahkamah Konstitusi MK dalam putusan perkara nomor 21/PUU-XII/2014 perihal pengujian Undang–Undang UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP terhadap UUD Tahun 1945 yang menegaskan penetapan tersangka masuk lingkup praperadilan. Pasca putusan MK tersebut sudah tentu terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat mengajukan praperadilan, pastinya disertai alasan yang jelas sebagaimana ketentuan peraturan perUndang-Undangan. Konkritnya praperadilan intinya untuk memeriksa kebenaran a sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, b ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Kemudian Mahkamah Konstitusi MK dalam putusannya menambahkan satu obyek lagi yang dapat diperiksa dalam praperadilan ini, yaitu c penetapan status seseorang menjadi tersangka. Luhut MP Pangaribuan 2017. Bagaimana Pengaturannya? Dalam sistem hukum pidana terdapat asas due process of law yakni sebuah prinsip yang paling fundamental dan wajib dijunjung tinggi dalam tata cara proses peradilan untuk menjamin dan melindungi harkat dan martabat manusia. Idealnya proses peradilan pidana harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan sebagaimana dinyatakan di dalam KUHAP. Merujuk pada hal tersebut UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP memberikan pengaturan terkait dengan praperadilan. Dapat ditegaskan lebih lanjut praperadilan sebagaimana dimaksud adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Pasal 1 angka 10 KUHAP. Seperti Apa Mekanismenya? Pengaturan lebih lanjut KUHAP telah mengaturnya pada BAB X pada bagian wewenang pengadilan untuk mengadili. Secara khusus berkenaan dengan praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP yang menegaskan bahwa Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Kemudian pasca putusan MK sebagaimana telah ditegaskan di atas memperluas objek praperadilan yakni penetapan tersangka. Secara umum mekanisme praperadilan dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut Wewenang praperadilan adalah kewenangan dari Pengadilan Negeri; Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penaganan, penghentikan penyidikan atau penghentian penuntutan; Memeriksa dan memutus ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan; Memeriksa dan memutus perihal penetapan tersangka; Pelaksanaan sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera; Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya; Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya; Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya; dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang; dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang; pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya; dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur; putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru; dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka; dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau pentuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan; dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dican tumkan rehabilitasinya; dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita. Dengan demikian singkatnya bagi siapapun yang hendak mengajukan praperadilan wajib memahami hukum acaranya sebagaimana telah ditegaskan dalam KUHAP. Selain itu penting juga memahami ketentuan khusus bagi praperadilan dalam lingkup penetapan tersangka. Mahkamah Agung MA melalui Surat Edaran MA No. 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno MA Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Secara khusus telah menegaskan hal-hal dalam rumusan kamar pidana sebagai berikut “Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim. Dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.” Praperadilan untuk Menguji Pelanggaran HAM Proses peradilan pidana yang tata caranya diatur melalui KUHAP sangat terkait erat dengan Hak Asasi Manusia HAM, mengapa? Ketika penerapan hukum pidana dilakukan terhadap seseorang dan/atau siapapun yang diduga melakukan tindak pidana, maka kemerdekaan dan kebebasan atas diri seseorang dibatasi dalam kurun waktu tertentu. Sehingga jikalau proses penegakan hukum pidana tidak dimbangi dengan mekanisme pengujian yang sah melalui praperadilan, maka potensi pelanggaran HAM dapat terjadi. Karenanya, praperadilan sebagai sebuah mekanisme pengujian menjadi sangat penting. Kovenan Internasional Hak-Hak sipil dan Politik telah menegaskan hal-hal sebagai berikut “Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.” Pasal 9 ayat 1; “Siapa pun yang dirampas kebebasannya dengan cara penangkapan atau penahanan, berhak untuk disidangkan di depan pengadilan, yang bertujuan agar pengadilan tanpa menunda-nunda dapat menentukan keabsahan penangkapannya, dan memerintahkan pembebasannya apabila penahanan tidak sah menurut hukum.” Pasal 9 ayat 4; “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah, berhak untuk mendapat ganti kerugian yang harus dilaksanakan.” Pasal 9 ayat 5. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik telah diratifikasi ke dalam hukum positif nasional melalui UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan atas Kovnensi Internasional tersebut. Sebagai penutup, praperadilan merupakan sebuah mekanisme pengujian sebuah prosedur resmi yang mengatur tata cara dalam penegakan hukum pidana. Sehingga bagi siapapun yang mengalami perlakuan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang benar, maka mekanisme praperadilan dapat ditempuh dengan menyertakan alasan yang jelas. Sumber Referensi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Praperadilan, Apa yang Kau Cari, Luhut MP Pangaribuan ; Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Ketua Umum PERADI, KOMPAS, 30 November 2017; Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 perihal pengujian Undang – Undang UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP terhadap UUD Tahun 1945; UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik; Surat Edaran MA No 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno MA Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Denganditerimanya hasil keputusan sidang oleh pemohon dan termohon, perkara tersebut dapat dilanjutkan ke persidangan dengan materi pokok pidana. Agenda Sidang Pidana Praperadilan dengan Nomor perkara 2/Pid.Pra/2022/PN YK tanggal 14 Juli 2022 yakni klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka penanganan kasus dugaan tindak
Denpasar - Anggota DPRD Bali I Wayan Disel Astawa mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Ungasan, Badung oleh Polda Bali. Pengadilan Negeri PN Denpasar sudah menetapkan jadwal. Sidang praperadilan pertama akan digelar Selasa 20/6/2023 pukul Bicara Jubir PN Denpasar Gede Putra Astawa menjelaskan sidang perdana mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan dari penasihat hukum Disel Astawa. Setelah itu, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada Polda Bali selaku termohon untuk memberikan jawaban atau tanggapan."Selanjutnya pembuktian dari kedua pihak bukti surat dan saksi, terakhir putusan," kata Astawa kepada detikBali, Sabtu 10/6/2023. Astawa menegaskan persidangan praperadilan diberi waktu tujuh hari kerja. Dalam kurun waktu tersebut sudah harus ada putusan."Karena itu penundaan sidang setiap agenda acara biasanya dilakukan setiap hari. Tidak seminggu-seminggu seperti sidang pidana lainnya," menyampaikan di dalam praperadilan akan dibuktikan apakah proses penyidikan hingga penetapan status tersangka oleh Polda Bali kepada I Wayan Disel Astawa sudah sesuai prosedur atau tidak. Sedangkan, soal materi pokok tentang bersalah atau tidaknya Disel dalam kasus reklamasi ilegal tidak akan dibahas."Secara formil menguji apakah penetapan tersangka Disel Astawa sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan formil," selain Disel, polisi menetapkan empat tersangka lain dalam kasus reklamasi ilegal Pantai Melasti. Yakni, seorang karyawan swasta berinisial GMK 58; seorang pegawai swasta MS 52; KG 62 pengusaha dari Surabaya; dan T 64 karyawan swasta dari Disel tak asing lagi bagi warga Bali. Dia juga dikenal sebagai anggota DPRD Bali sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Badung. Sebelum bergabung dengan Gerindra, Disel merupakan kader PDI Perjuangan. Ia kembali menjadi bakal calon legislatif bacaleg DPRD Bali untuk Pemilu 2024."Jadi dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan, yang tadinya terlapor menjadi tersangka," kata Satake Bayu saat konferensi pers di kantornya, Senin 29/5/2023.Disel yang juga Bendesa Adat Ungasan itu tak terima dengan penetapan tersangka oleh Polda Bali dalam kasus tersebut. Dia pun mengajukan gugatan praperadilan di PN Denpasar. Simak Video "Kasus Reklamasi Tak Berizin di Pantai Melasti, 5 Orang Jadi Tersangka" [GambasVideo 20detik] hsa/BIR Hakimyang duduk dalam pemeriksaan sidang Praperadilan adalah hakim tunggal. Semua permohonan yang diajukan kepada Praperadilan, diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 78 ayat (2), yang berbunyi "Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Priyo Handoko SS, Ketua Pusat Studi Hukum Dan Ham GP Ansor Surabaya Pada Tulisan kecil dan sederhana ini saya tidak mengomentari kasus yang terjadi pada Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Saya hanya akan bicara tentang Kewenangan Pengadilan Negeri terkait Hukum Acara Pidana. Sebelum menjadi Dosen PNS di UIN Surabaya saya seorang Advokat yang berkantor di Surabaya. Saya sebagai seorang Advokat sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2010. Saya praktek sudah 20 tahun dan menangani perkara pidana ratusan perkara baik Pidana Umum maupun Pidana Khusus. Disamping sebagai Advokat saya juga mengajar di Fakultas Hukum UWKS dan UNMER Malang. Singkatnya saya punya sedikit pengalaman mengajar dan praktek. Tulisan ini murni mengangkat pengalaman dan tidak memihak pada BG maupun KPK. Saya salah satu warga masyarakat yang mendukung KPK karena secara Yuridis lembaga KPK masih eksis. Saya juga mendukung Lembaga Polri agar kuat dan berwibawa sebagai penegak hokum di Indonesia. Keinginan saya KPK kuat, Polri Kuat dan berwibawa. Terkait kewenangan Pengadilan Negeri Untuk Mengadili kita dapat melihat pada Bab X KUHAP. Dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan dengan jelas asas sense clear, bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; kerugian dan atau rehabilitasibagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Wewenang Pengadilan Negeri yang tersebut dalam pasal ini sebenarnya boleh dikatakan suatu wewenang khusus, yaitu wewenang untuk mengadili perkara atau sengketa yang timbul khusus akibat penyidikan dan penuntutan perkara pidana lihat R Soesilo; 1986 hal 72. Sidang Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri. Proses Praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal dengan maksud tercapai asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang bertujuan menjamin keadilan dan kepastian hokum. Perkara Praperadilan yang ditangani Hakim Ripin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin 16-2-2015, saya melihat siaran langsung pembacaan Putusan lewat TV One, yang isinya kurang lebihnya sebagai berikut permohonan Budi Gunawan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak surat perintah penyidikan yang menetapkan Budi Gunawan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hokum karena itu penetapan a qou tidak mempunyai kekuatan penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terkait UU tentang Pemberantasan Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hokum karena itu penyidikan tak mempunyai kekuatan hokum penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka pada diri pemohon oleh biaya perkara kepada Negara sebesar nihil. Apabila kita kaji secara obyektif, bahwa obyek perkara Praperadilan sudah diatur secara tegas dalam Pasal 77 KUHAP. Diluar ketentuan dari Pasal 77 KUHAP bukan merupakan obyek Praperadilan. Sedangkan keputusan Praperadilan oleh Hakim Ripin Rizaldi sudah diluar ketentuan Pasal 77 KUHAP. Jika terjadi masalah seperti ini maka kita masih dapat berharap kepada Mahkamah Agung untuk melakukan kewenangannya sabagai lembaga Pengadilan Tertinggi. Secara Yuridis kita faham sampai saat ini Budi Gunawan TIDAK BERSALAH. Yang saya permasalahkan dalam tulisan ini adalah Hakim Ripin Rizaldi membuat keputusan diluar Sistem Hukum yang ada. Dengan keputusan ini maka dalam acara Pidana Tidak ada kepastian hokum. Padahal dalam perkara Pidana asas Legalitas merupakan asas terpenting. Lihat Catatan Selengkapnya
Hakimmembuka sidang Pembacaan Permohonan Jawaban dari Replik dari Pemohon Duplik dari Termohon Pembuktian Kesimpulan (kalau ada) - Terhadap perkara praperadilan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak perkara diperiksa Hakim harus mengambil putusan - Apabila perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Pengadilan maka perkara Pra Peradilan

JAKARTA - Sidang praperadilan ajuan Habib Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Selasa 5/1 besok. Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel Ahmad Sayuti mengatakan, peradilan cepat menyangkut penetapan tersangka pemimpin Front Pembela Islam FPI itu, memberikan waktu bagi pihak Polri, menjawab memori praperadilan yang sudah dibacakan pengaju saat sidang perdana, Senin 4/1. Sayuti mengatakan, sudah memutuskan untuk menggelar rangkain sidang praperadilan, sampai Jumat 8/1. “Sidang selanjutnya, Selasa 5/1 akan memberikan kesempatan bagi pihak termohon, untuk memberikan tanggapan atas yang disampaikan pemohon,” kata Sayuti, sebelum mengakhiri sidang perdana praperadilan di PN Jaksel. Termohon, dalam hal ini yakni tiga pihak. Mengacu memori praperadilan, termohon pertama yakni Kepala Subditkamneg Ditreskrimum, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Adapun termohon kedua, yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dan Kapolri Jenderal Idham Aziz sebaga termohon tiga. Sidang praperadilan Habib Rizieq, terkait dengan proses penyidikan yang menyeret Habib Rizieq ke sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan di Petamburan. Dalam memori pertama praperadilan yang dibacakan tim pengacara Habib Rizieq, Senin 4/1, ada sedikitnya tujuh materi permohonan yang dimintakan kepada hakim. Yaitu, terkait pencabutan penetapan tersangka, dan status untuk dilepaskan dari tahanan. Serta, meminta hakim, agar memerintahkan kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara SP3 atas kasus yang dialami Habib Rizieq. Tim pengacara menerangkan, SP3 harus diterbitkan karena terjadinya praktik yang menyimpang dalam proses penyelidikan, dan penyidikan terhadap Habib Rizieq. Dari pihak pengacara kepolisian, sebelum menutup sidang perdana menyampaikan, sebetulnya para pembela penyidik, sudah menyiapkan materi sanggahan atas memori tim advokasi Habib Rizieq. Akan tetapi, dikatakan karena adanya penambahan, dan ubahan pada materi ajuan praperadilan, pihak kepolisian, pun akan menyesuaikan. “Jawaban kami sebagai termohon kepolisian, sebenarnya sudah ada. Tetapi, karena pemohon melakukan perubahan, kan tanggapan termohon, akan berubah juga,” kata pengacara kepolisian. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini

Bisniscom, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan perdana terkait penahanan dan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.. Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Petamburan Jakarta Pusat. Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar akan menggelar sidang praperadilan Stephen Gagnon. Warga negara asing WNA asal Kanada itu menggugat Kepolisian Daerah Polda Bali atas penangkapan Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP sidang praperadilan Gagnon akan digelar Selasa pekan depan 20/6/2023. "Praperadilan dari Stephane Gagnon sudah terdaftar Selasa, 6 Juni 2023," tutur Juru Bicara Pengadilan Negeri PN Denpasar Gede Putra Astawa kepada detikBali, Rabu 7/6/2023.Astawa menerangkan hakim tunggal yang akan memimpin sidang itu adalah Putu Ayu Sudariasih. Jadwal sidang pertama kasus itu adalah Selasa, 20 Juni 2023. Astawa menjelaskan sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan gugatan dari pemohon. Adapun Polda Bali, termohon, akan menjawab gugatan Gagnon pada sidang Gagnon mengajukan praperadilan terkait penangkapannya oleh Polda Bali. Pria berusia 50 tahun itu berkukuh Polda Bali salah tangkap karena ada perbedaan identitas paspor."Intinya kami menuntut agar klien kami segera dibebaskan," kata salah satu tim kuasa hukum Stephane Gagnon, Maruli Salaungan Harahap, di Polda Bali, Selasa 6/6/2023. Simak Video "Rangkaian Pelebon Raja Denpasar IX Manah Toya Ning hingga Pawai Ogoh-ogoh" [GambasVideo 20detik] gsp/nor Selanjutnya di tempat yang sama, gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab dinyatakan gugur oleh Hakim tunggal Suharno, Rabu (17/3/2021).. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mempermasalahkan sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal. "Seyogianya Pasal 78 ayat 2, Hakim tidak boleh tunggal," kata Alamsyah di seusai sidang putusan praperadilan hari ini.
Soal Pilgan Materi Hukum Acara Pidana25. Bagi Hakim, surat dakwaan berfungsi sebagaia. Dasar pemeriksaan di sidang Dasar dan sekaligus menentukan ruang lingkup Menentukan ruang lingkup pemeriksaan sidangd. Jawaban a, b, dan c Dasar pemeriksaan di sidang Sidang perkara Praperadilan dipimpin oleha. Hakim Hakim Hakim Panitera PenggantiJawabanc. Hakim Perubahan surat dakwaan oleh Penuntut Umum dapat dilakukan satu kali selambat-lambatnyaa. 2 dua hari sebelum sidang 5 lima hari sebelum sidang 3 tiga hari sebelum sidang 7 tujuh hari sebelum sidang 7 tujuh hari sebelum sidang Upaya Hukum luar biasa adalaha. Kasasi demi kepentingan Peninjauan Kasasi demi kepentingan hukum dan Peninjauan Kasasi demi kepentingan hukum dan Peninjauan Perkara ditutup demi hukum apabilaa. Diputus bebas oleh Tidak cukup bukti untuk diajukan ke Terdakwa meninggal Surat dakwaan tidak Terdakwa meninggal KUHAP mengenal sistema. Jawaban a dan b Jawaban a dan b Asas Praperadilan artinya pemeriksaan dan putusan tentang sah atau tidaknya…, kecualia. Ganti rugi atau Asas-asas yang tidak tersurat akan tetapi tersirat dalam KUHAP adalaha. Asas praduga tak Asas pemeriksaan secara Asas personalitas Asas rehabilitasi atas salah Asas personalitas Kewenangan Penyidik karena kewajibannya, kecualia. Menerima laporan/ Menangkap seseorang tanpa surat Melakukan pemeriksaan dan penyitaan suratd. Mengambil sidik jari dan memotret Menangkap seseorang tanpa surat Dalam KUHAP, Penyelidik segera melakukan tindakan penyelidikan sejak Penyelidika. Mengetahui suatu peristiwa Mengetahuikelalaian Menerima laporan mengenai suatu Jawaban a dan c Jawaban a dan c Hukum pidana formal adalah peraturan yang mengatur bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara nyata. Pendapat tersebut dikemukakan oleh ahli hukum pidana yang bernama ....a. Van Bemmelenb. Van Hattumc. Simonsd. Wiryono ProdjodikoroJawabanb. Van Hattum36. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam ketentuan ....a. Undang-Undang No 8 Tahun 1981b. Undang-Undang No 81 Tahun 1981c. Undang-Undang No 4 Tahun 2004d. Undang-Undang No 10 tahun 2004Jawabana. Undang-Undang No 8 Tahun 198137. Dalam ketentuan Pasal 2 ayat 4 dalam Undang-Undang No 48 Tahun 2009 memuat asas .....a. Asas oportunitasb. Asas presumption of innocentc. Asas fair, impartial, impersonal and objectived. Asas equality before the lawJawabanc. Asas fair, impartial, impersonal and objective38. Makna peradilan pidana terpadu criminal justice system berupa sinkronisasi struktural, substansial, dan kultural dikemukakan oleh ........a. Moeljatnob. Muladic. Barda Nawawi Ariefd. Nyoman Sarikat Putera JayaJawabanb. Muladi39. Penyidikan hanya dapat dilakukan oleh petugas Polri yang minimal berpangkat .......a. Sekurang-kurangnya mayorb. Sekurang-kurangnya sersanc. Sekurang-kurangnya pembantu letnan dua polisid. Sekurang-kurangnya AKBPJawabanc. Sekurang-kurangnya pembantu letnan dua polisi40. Salah satu alasan penghentian penyidikan adalaha. Jika tidak terdapat cukup Tidak adanya surat tugas/ Demi Peristiwayang diselidiki tersebut bukan merupakankejahatan beratJawabana. Jika tidak terdapat cukup Gugatan Praperadilan dapat diajukan ke Pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus, kecualia. Sah/tidaknya suatu penangkapan/ Sah/tidaknya penghentian Sah/tidaknya perikatan antara tersangka dengan Permintaan ganti rugi atau Sah/tidaknya perikatan antara tersangka dengan Penyidik dalam menggunakan wewenangnya untuk menggeledah rumah, adalaha. Berpangkat minimal Disaksikan oleh minimal 1 satu orang Menunjukkan KTP terhadap Ketua Ada surat izin dari Pengadilan Negeri setempatJawaband. Ada surat izin dari Pengadilan Negeri setempat43. Pada Pasal berapa bantuan hukum terhadap Tersangka/ Terdakwa diatur dalam KUHAPa. Pasal 50-68 Pasal 75 Pasal 69 – 74 jo. Pasal 54 Pasal 76 KUHAPJawabanc. Pasal 69 – 74 jo. Pasal 54 Kewenangan untuk melakukan penahanan dimiliki oleh instansi-instansi di bawah ini, kecualia. Penuntut Penyidik atas perintahPenyidik yang Dalam KUHAP pihak yang berwenang melakukan Penyelidikan diatur dalam ketentuan ...a. Pasal 1 angka 1b. Pasal 1 angka 2c. Pasal 1 angka 3d. Pasal 1 angka 4Jawaband. Pasal 1 angka 446. Di bawah ini yang merupakan kewenangan penyelidik berdasarkan perintah penyidik adalah ....a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaanb. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawabc. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal dirid. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidanaJawabana. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan47. Alasan mengapa melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa menurut Pasal 21 ayat 1 KUHAP adalah ....a. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan melarikan dirib. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang buktic. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan akan melakukan lagi tindak pidanad. Semua jawaban benarJawaband. Semua jawaban benar
Gugatanpraperadilan terhadap Kejagung dilayangkan oleh Jimmy Tjockrosaputra dan kawan-kawan melalui hukumnya. Gugatan praperadilan terdaftar dengan Nomor 66/ Pid.Prap / 2021/PN.Jkt.Sel pada tanggal 14 Juni 2021. Fajar Gora selaku kuasa hukum Jimmy Tjockrosaputro dan para pemohon lainnya mengatakan bahwa gugatan itu karena aset yang disita
JAKARTA, - Kuasa hukum tersangka kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempermasalahkan hakim tunggal dalam sidang gugatan praperadilan kliennya. Alamsyah menilai jika sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal, maka keputusannya bersifat egois dan sesuka hati. "Sesuka-suka dia hakim tunggal menerjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final. Tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi. Jadi dia tidak berpikir nanti putusan saya tidak ada yang menilai putusan praperadilan oleh Hakim tinggi," ujar Alamsyah seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 17/3/2021.Baca juga Rizieq Shihab Sempat Mengaku Sehat Usai Dinyatakan Positif Covid-19 dan Bergejala Menurut dia, perkara praperadilan akan sulit menemukan keadilan selagi dipimpin oleh hakim tunggal. Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno memutuskan gugutan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kerumunan dan penghasutan di Petamburan, Rizieq Shihab gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 16/3/2021. Hakim berpendapat sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa 16/3/2021 sehingga menyebabkan gugatan praperadilan dari Rizieq Shihab gugur.“Dengan demikian berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang kuhap hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ujar Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baca juga Hakim PN Jaksel Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur Suharno sempat merujuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugurnya persidangan praperadilan karena dimulainya sidang pokok perkara dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Dalam pasal menyatakan jika gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai. Gugatan praperadilan dari kubu Rizieq Shihab diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 3 Februari 2021 lalu dengan nomor 11/ Gugatan praperadilan kali ini dilayangkan pihak kuasa hukum Rizieq Shihab karena penangkapan dan penahanan kliennya oleh polisi.
Nanti kamis pembacaan terkait prapradilan dan sidang pokok perkara juga," ungkap Dedi. Diketahui, sidang praperadilan tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim, David Fredo Charles Soplanit
Sabtu, 26 November 2022 0700 WIB Hakim Agung MA, Gazalba Saleh, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022. Gazalba Saleh, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung MA nonaktif, Sudrajad Dimyati, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto Iklan Jakarta - Hakim Agung Gazalba Saleh resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel. Gazallba menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPKBerdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP PN Jaksel, gugatan didaftarkan pada Jumat 25 November 2022. Gazalba dalam hal ini berstatus sebagai pemohon dengan nomor perkara 110/ PN Jaksel, Djuyamto, mengungkapkan bahwa termohon dalam gugatan ini adalah KPK. Sidang pertama ini rencanya akan dilaksanakan pada Senin, 12 Desember 2022. Sidang akan dipimpin Hakim Hariyadi dan dibantu oleh panitera Nana."Sidang pertama. Praperadilan," kata Djuyamto lewat pesan tertulis pada Jumat 25 November gugatanAdapun isi petitum Gazalba Saleh sebagai berikut 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor B/714/ tanggal 01 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat. 3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. 5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada tanggapan KPK 12 Selanjutnya Artikel Terkait Kementerian ESDM Bakal Berhentikan 10 Pegawai yang Terjerat Kasus Korupsi Tukin 2 jam lalu Gelar Aksi Cap Jempol Darah Lawan PK Moeldoko, Partai Demokrat Akan Bergelombang Tiap Minggu 5 jam lalu Denny Indrayana sudah 2 Kali Akui Dapat Informasi, Kali Ini soal Syahrul Yasin Limpo 6 jam lalu Syahrul Yasin Limpo Singgung Unsur Politik Kasusnya di KPK 8 jam lalu KPK Panggil Ulang Mentan Syahrul Yasin Limpo Senin Depan 8 jam lalu Dipanggil KPK, Syahrul Yasin Limpo Hadiri Pertemuan Menteri Pertanian G20 10 jam lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Kementerian ESDM Bakal Berhentikan 10 Pegawai yang Terjerat Kasus Korupsi Tukin 2 jam lalu Kementerian ESDM Bakal Berhentikan 10 Pegawai yang Terjerat Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM bakal memberhentikan 10 pegawainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Gelar Aksi Cap Jempol Darah Lawan PK Moeldoko, Partai Demokrat Akan Bergelombang Tiap Minggu 5 jam lalu Gelar Aksi Cap Jempol Darah Lawan PK Moeldoko, Partai Demokrat Akan Bergelombang Tiap Minggu Umar menjelaskan, belum pastinya putusan PK Moeldoko ini membuat para kader Partai Demokrat gelisah. Suara para keder difasilitasi. Denny Indrayana sudah 2 Kali Akui Dapat Informasi, Kali Ini soal Syahrul Yasin Limpo 6 jam lalu Denny Indrayana sudah 2 Kali Akui Dapat Informasi, Kali Ini soal Syahrul Yasin Limpo Denny Indrayana sudah dua kali mengaku mendapatkan informasi. Sebelumnya soal putusan MK. KIni soal KPK tengah membidik Syahrul Yasin Limpo. Syahrul Yasin Limpo Singgung Unsur Politik Kasusnya di KPK 8 jam lalu Syahrul Yasin Limpo Singgung Unsur Politik Kasusnya di KPK Syahrul Yasin Limpo meminta KPK memeriksanya pada 27 Juni 2023. Namun, KPK memutuskan untuk memanggil ulang Yasin Limpo pada Senin. KPK Panggil Ulang Mentan Syahrul Yasin Limpo Senin Depan 8 jam lalu KPK Panggil Ulang Mentan Syahrul Yasin Limpo Senin Depan Syahrul Yasin Limpo mengatakan tak bisa hadir dalam pemeriksaan itu gara-gara tugas negara. Dipanggil KPK, Syahrul Yasin Limpo Hadiri Pertemuan Menteri Pertanian G20 10 jam lalu Dipanggil KPK, Syahrul Yasin Limpo Hadiri Pertemuan Menteri Pertanian G20 KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Syahrul Yasin Limpo hari ini untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Syahrul Yasin Limpo Minta KPK Undur Pemeriksaannya Jadi 27 Juni 10 jam lalu Syahrul Yasin Limpo Minta KPK Undur Pemeriksaannya Jadi 27 Juni KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Syahrul Yasin Limpo hari ini untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Ada Tugas Negara 10 jam lalu Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Ada Tugas Negara Mentan Syahrul dijadwalkan hadir di KPK pada Jumat, 16 Juni 2023. Mentan Syahrul Yasin Limpo Buka Suara soal Alasan Tak Datang ke KPK 10 jam lalu Mentan Syahrul Yasin Limpo Buka Suara soal Alasan Tak Datang ke KPK Syahrul Yasin Limpo mengatakan mengorhormati dan akan kooperatif dengan proses hukum di KPK. Dipanggil KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Pergi ke India 11 jam lalu Dipanggil KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Pergi ke India Kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo ditengarai merupakan kasus penyalahgunaan SPJ, suap-menyuap, gratifikasi dan penggabungan beberapa perkara. 8XzuGT.
  • xlx9fvwsy3.pages.dev/185
  • xlx9fvwsy3.pages.dev/485
  • xlx9fvwsy3.pages.dev/835
  • xlx9fvwsy3.pages.dev/442
  • xlx9fvwsy3.pages.dev/583
  • xlx9fvwsy3.pages.dev/752
  • xlx9fvwsy3.pages.dev/107
  • xlx9fvwsy3.pages.dev/314
  • xlx9fvwsy3.pages.dev/84
  • xlx9fvwsy3.pages.dev/342
  • xlx9fvwsy3.pages.dev/342
  • xlx9fvwsy3.pages.dev/360
  • xlx9fvwsy3.pages.dev/733
  • xlx9fvwsy3.pages.dev/36
  • xlx9fvwsy3.pages.dev/649
  • sidang perkara praperadilan dipimpin oleh