Ilustrasi Supremasi Hukum Foto UnsplashSupremasi hukum menjadi ciri utama dari negara hukum. Supremasi hukum diupayakan untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang harmonis, tertib, dan berkeadilan, sehingga hukum dapat berperan dalam menjaga stabilitas informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, supremasi hukum harus diikuti dengan penetapan aturan hukum serta kemampuan menegakkan kaidah hukum arti sebenarnya dari supremasi hukum? Mari simak pembahasannya melalui artikel Supremasi Hukum Foto UnsplashPengertian Supremasi HukumSupremasi hukum adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Supremasi hukum bertujuan untuk menempatkan hukum sesuai tempatnya, sehingga hukum bisa melindungi seluruh warga negara tanpa intervensi dari pihak mana Dr. Helmi, 2014 dalam Jurnal Supremasi Hukum dalam Proses dan Mekanisme Impeachment Menurut UUD Tahun 1945, supremasi hukum artinya rasa keadilan yang bersumber pada hukum yang dibuat oleh akal manusia yang dijiwai sifat religiositas bangsa Indonesia, sehingga dalam praktik ketatanegaraan supremasi hukum berada di atas kepentingan hukum bertumpu pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea 3, yang berbunyi“Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.”Pada dasarnya, supremasi hukum mengimplikasikan dua hal, yakni mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus tindakan di luar batas Jurnal Supremasi Hukum yang ditulis oleh Bambang Sugiono dan Ahmad Husni 2000, terdapat empat elemen penting dalam negara hukum yang menjadi ciri tegaknya supremasi hukum, di antaranyaJaminan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaan selalu dilaksanakan atas dasar hukum dan peraturan perlindungan hukum terhadap hak-hak kekuasaan negara yang adil, jelas, dan hukum dari badan-badan peradilan terhadap tindak Supremasi Hukum Foto UnsplashAsas Supremasi HukumMenurut Erika Revida, dkk. 2020 dalam buku Teori Administrasi Publik, asas supremasi hukum, yakni unsur penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu dan ketaatan terhadap hukum oleh masyarakat berdasarkan kesadaran. Pelaksanaan asas supremasi hukum dapat diimplementasikan dengan beberapa langkah berikutPenyusunan serta penetapan perundang-undangan dan kebijakan publik harus dilakukan dengan terkoordinasi, mengedepankan asas-asas transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi perundang-undangan dan kebijakan publik harus mengandung nilai-nilai yang mendukung perwujudan supremasi hukum, sehingga kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat dapat pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik, semua penyelenggara negara harus menjalankan tugas secara profesional, jujur, sehingga terhindar dari korupsi, kolusi, serta terhadap pelanggaran perundang-undangan dan kebijakan publik harus dilaksanakan secara taat sesuai dengan ketentuan yang negara harus memastikan berfungsinya lembaga hukum, sumber daya manusia, dan perangkat hukum agar menjamin terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih serta sesuai prinsip yang Dimaksud dengan Supremasi Hukum?Apa Tujuan dari Ditegakkannya Supremasi Hukum di Sebuah Negara Bagi Masyarakat dApa Asas Supremasi Hukum?
Didalamnyapemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun juga harus dilandasi oleh hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan juga harus berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. (Mustafa Kamal Pasha,2003).
Pengertian supremasi hukum dan contohnya – Supremasi hukum merupakan upaya untuk menegakkan hukum sebagai peraturan tertinggi. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum rule of law jika supremasi hukum telah ditegakkan. Tujuan supremasi hukum penting sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk dalam perlindungan hak-hak warga negara. Negara hukum adalah suatu negara yang menempatkan aturan hukum pada tempat yang tertinggi, yang meliputi perlindungan terhadap HAM, pemisahan kekuasaan, setiap tindakan pemerintah harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan yang jujur, adil, dan berdiri sendiri. Nah kali ini akan dibahas mengenai apa pengertian supremasi hukum, fungsi dan tujuan supremasi hukum, penegakan supremasi hukum di Indonesia beserta contohnya. baca juga unsur-unsur hukum Pengertian supremasi hukum adalah upaya untuk menjadikan instrumen hukum dan keadilan sebagai landasan dari keberlangsungan suatu sistem masyarakat. Dalam konsep supremasi hukum, aturan hukum dijadikan sebagai kekuasaan tertinggi yang harus ditegakkan dan dipatuhi oleh tiap elemen pemerintah dan masyarakat. Singkatnya, definisi supremasi hukum dapat diartikan sebagai sebuah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main yang utama dalam seluruh aktivitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat yang dilakukan secara jujur dan adil. Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu negara, karena itu aturan tertinggi dalam negara hukum adalah hukum itu sendiri. Penyelenggara pemerintahan negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks supremasi hukum, hukum bertindak sebagai komando dan panglima tertinggi dalam negara yang harus dipatuhi. Arti Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Berikut merupakan beberapa definisi dan pengertian supremasi hukum menurut para ahli hukum. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto 2002 Pengertian supremasi hukum menurut Soetandyo Wignjosoebroto merupakan sebuah upaya untuk menegakkan serta meletakkan hukum pada posisi paling tinggi yang bisa membuat perlindungan semua lapisan masyarakat tanpa ada intervensi oleh serta dari pihak mana juga, termasuk juga oleh penyelenggara negara. Menurut Abdul Manan 2009 Arti supremasi hukum menurut Abdul Manan merupakan sebuah usaha atau strategi untuk menegakkan serta memposisikan hukum pada tempat yang paling tinggi dari segala-galanya. Hukum yaitu komandan atau panglima membuat perlindungan serta melindungi kestabilan kehidupan berbangsa serta bernegara. Menurut Hornby A. S. 1974 Definisi supremasi hukum menurut Hornby A. S. merupakan kekuasaan tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi bahwa hukum sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang. Menurut Charles Hermawan 2003 Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa adanya intervensi dari pihak eksternal dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat sebagai kiat untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima. Tujuan Supremasi Hukum Berikut merupakan tujuan supremasi hukum ditegakkan di sebuah negara bagi masyarakat dan bagi negara. Memberi keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial, serta perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa kepentingan warga dan masyarakat secara masyarakat yang tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan, tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat. Penegakan Supremasi Hukum dan Contohnya Penegakan supremasi hukum dilakukan di negara-negara hukum seperti Indonesia. Meski begitu, dalam pelaksanaannya, penegakan supremasi hukum masih belum berjalan dengan baik di Indonesia, sesuai dengan sila kelima Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Hal ini dikarenakan masih banyak penyelesaian kasus-kasus hukum yang tidak jelas dan berhenti di tengah jalan. Belum lagi adanya perlakuan yang berbeda antar warga di mata hukum, sehingga tidak sesuai dengan hakikat hukum itu sendiri yang bertujuan untuk memberi keadilan. Selain itu, masih banyak penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dirasa belum sesuai dengan apa yang telah diatur oleh undang-undang. Hukum di Indonesia masih berpihak pada kekuasaan, sehingga pelaksanaan supremasi hukum dirasa belum efektif. Penegakan supremasi hukum memiliki keterkaitan erat dengan pelapisan sosial di masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, terdapat 5 faktor yang memiliki pengaruh terkait proses penegakan hukum, yakni faktor hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Sementara itu menurut Satjipto Rahardjo, terdapat tiga unsur utama yang terlibat dalam proses penegakan hukum, yakni unsur pembuat undang-undang, unsur aparat penegak hukum, dan unsur lingkungan. Jika faktor-faktor dan unsur-unsur itu berjalan dengan baik, maka penegakan supremasi hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Nah itulah referensi mengenai pengertian dan contoh supremasi hukum serta penegakan dan pelaksanan supremasi hukum di Indonesia. Semoga bisa menjadi tambahan referensi dan wawasan pengetahuan tentang supremasi hukum.
KEPASTIANPENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA ( UU No.31 Thn 1999 dan revisinya UU No.20 Thn 2001 ) dan Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan demikian, wewenang berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah. Berdasarkan asas negara hukum asas demokrasi dan asas instrumental. Supremasi hukum tidak boleh mengabaikan 3 ide dasar hukum,yaitu keadilan, kemanfaatan,dan 1945 yang merupakan sebagai landasan ideologi suci bangsa dapat diperjual belikan oleh para elit negara dan prinsip persamaan hukum semakin berbeda. banyak para elit yang tersandung hukum tapi bisa terlepas dan terlupakan begitu saja tanpa adanya alasan yang jelas. Banyak kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara tapi hukumannya jauh berbeda dengan seorang yang hanya mencuri sepasang sandal. Bila kita kaji, jauh lebih parah dampak dari korupsi itu sendiri yang dapat menelantarkan ribuan bahkan jutaan jiwa dari pada sang maling sandal yang hanya berdampak kepada pemilik sandal saja. Belum lagi kita menyinggung mengenai penjara para koruptor yang begitu mewah yang dipenuhi dengan berbagai fasilitas ditambah dengan tidak adanya penjagaan yang ketat, tapi apa yang dirasakan oleh si maling sandal ini ? Hukum itu terkesan khusus bagi setiap mereka yang tak bedaya, yang seharusnya mereka adalah menjadi pelindung bagi warganya yang lemah tapi kenyataannya, warga yang lemah tetap berada diantara yang lemah, dan mereka yang kuat tetap berada diantara sesama kuat bahkan hukum sekalipun dapat mencapai Supremasi yang ideal maka diperlukan penegakan hukum yaitu diarahkan pada pola pencegahan segala pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat ataupun badan hukum. Lihat Hukum Selengkapnya
Kompolnasmendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terkait tindakan anarkis di tambang Tumpang Pitu Banyuwangi - Nasional - Okezone Nasional
Penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan secara tepat sesuai dengan apa yang ingin diwujudkan didalam pancasili sila ke-lima yaitu “keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia”. Ini di buktikan dengan masih belum jelasnya penyelesain kasus-kasus yang merugikan masyarakat Indonesia seperti yang terjadi beberapa tahun lalu. Seperti penyelesaian kasus korupsi Bank Century dan kasus pajak. Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dirasa belum sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Undang-undang. Dalam hal ini mahasiswa sebagai kalangan akademis diharapkan mampu mebenahi penegakan hukum di Indonesia
YByg. xlx9fvwsy3.pages.dev/81xlx9fvwsy3.pages.dev/427xlx9fvwsy3.pages.dev/104xlx9fvwsy3.pages.dev/473xlx9fvwsy3.pages.dev/637xlx9fvwsy3.pages.dev/578xlx9fvwsy3.pages.dev/453xlx9fvwsy3.pages.dev/161xlx9fvwsy3.pages.dev/113xlx9fvwsy3.pages.dev/55xlx9fvwsy3.pages.dev/780xlx9fvwsy3.pages.dev/4xlx9fvwsy3.pages.dev/847xlx9fvwsy3.pages.dev/412xlx9fvwsy3.pages.dev/476
bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan hukum di indonesia sekarang ini